BATAM, batamtv.com – Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, pelaku jambret yang beraksi di Tepi Jalan Raya Samping Restoran Sushitei Lubuk Baja, Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K. Kamis (18/11)
Berawal pada hari Kamis (18/11/2021) sekira pukul 20.00 Wib, korban sepulang dari makan malam di Teras Cafe berencana untuk pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Pada saat berjalan kaki di sisi sebelah kiri jalan raya yang berada di sebelah kiri Restoran Sushitei, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh 1 orang laki-laki yang tidak dikenali langsung memepet korban dan menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya. Saat itu, korban pun terkejut dan berusaha untuk menahan tas miliknya. Namun terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor.
Akibat dari kejadian tersebut korban GA mengalami kehilangan 1 buah tas sandang merk “LV” berwarna Coklat Hitam yang berisikan 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Huawei berwarna Biru, 1 Buah Handphone dengan Merk/ Type Redmi Note 9 Pro warna Biru serta dokumen identitas (KTP, SIM, ATM BCA, STNK Sepeda Motor Yamaha Mio) dengan kerugian sebesar Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya Pada hari Jumat (19/11) sekira pukul 11.30 wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku. Selanjutnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DW (33 Tahun) di salah satu warung yang terletak di Bengkong Permai Kota Batam. Saat itu pelaku sedang makan di warung tersebut sekira pukul 13.00 wib, Jumat (19/11). Kemudian didapati dari tangan tersangka berupa 1 Unit Handphone Xiaomi Redmi Note 9 berwarna Biru milik korban Setelah tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya tersangka pun dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk/ Type Xiaomi Redmi Note 9 berwarna Biru, 1 Unit Handphone dengan merk/ type Honnor 10 Lite warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Honda Beat warna Hitam, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Lembar STNK Sepeda Motor dengan Merk/ Type Yamaha/ SE88 CW warna Merah, Tahun 2017.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK, MM membenarkan adanya dugaan tindak pidana Curas yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK, MM mengatakan memang benar jika ada laporan polisi yang masuk di polsek lubuk baja, kami akan tangani dengan maksimal semampu kami dan tentunya dengan profesional, buktinya dengan kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah dapat kami bekuk. Ini tidak terlepas dari pada kinerja anggota opsnal yg dilapangan yang semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 Tahun karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum. Semoga dengan pelaku tertangkap ini paling tidak pelaku jambret berkurang di Kota Batam. Jangan Coba sekali memancing niat dari pada pelaku kejahatan ini, karena mereka mencari celah disaat sepi dan gelap seperti di TKP mereka beraksi, hindari pergi sendirian di tempat sepi gelap pada malam hari” Ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, S.I.K., M.M. (red)