KPK Buka Peluang Usut Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024).(Foto: Haryanti Puspa Sari/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Risnandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Ia dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP “Dalam proses penyidikan mungkin juga pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dalam konferensi pers ini, Ghufron menyatakan, lembaganya sedih setelah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa. Ia bilang, biasanya pelaku melakukan tindak pidana korupsi karena perlu mengeluarkan biaya politik besar sebelum menduduki jabatan tertentu.

“KPK sesungguhnya bersedih bahwa asumsinya korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan Kepala Daerah,” kata Ghufron Ghufron pun menjelaskan bahwa posisi pj kepala daerah merupakan jabatan yang ditunjuk sehingga posisi ini tidak perlu melalui proses politik.

Namun, pj kepala daerah yang diharapkan dapat bekerja dengan baik karena tidak perlu mengeluarkan biaya politik untuk menduduki jabatan tersebut justru tetap terlibat tindak pidana korupsi. “Tetapi kenyataannya ini adalah pejabat yang ditunjuk yang tidak melalui (proses politik), tidak memerlukan proses politik, sehingga asumsinya tidak berbiaya tapi efeknya sama (tetap korupsi),” kata Ghufron.

“Ini menjadi pertanyaan dan kerisauan kita semua untuk kita jawab ke depan,” ujar dia. Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan bahwa terjadi pemotongan anggaran atau Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, sejak Juli 2024. Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.

Sementara, ada penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda), di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. “Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Ghufron.

Untuk memuluskan tindakan ini, Ghufron bilang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila mancatat uang keluar maupun uang masuk.

Pencatatan-pencatatan ini dilakukan untuk bisa melakukan pemotongan anggaran yang diduga diperuntukan bagi Pj Wali Kota dan Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru. “Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru,” kata Ghufron.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com