
Jakarta,batamtv.com, – Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) telah memberikan perpanjangan izin atau kembali menerbitkan landing right bagi layanan internet satelit Starlink. Namun demikian, Kemkomdigi memberikan persyaratan-persyaratan ketat terkait operasional Starlink.
“Jadi landing right-nya itu diperpanjang menggunakan E Band. E Band ini kapasitasnya hanya 5GB. Jadi dia untuk di hub, atau dengan menambah hub,” kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto di Tangerang, Senin (4/8/2025).
Adapun E-Band tersebut adalah rentang frekuensi radio antara 71-76 GHz dan 81-86 GHz. Frekuensi tersebut dinilai cocok dengan teknologi komunikasi satelit, salah satunya diterapkan SpaceX dalam Starlink.
“Jadi kayak ibarat kita punya torrent, torrent yang kemarin sudah habis untuk sekitan pelanggan. Lalu, ditambahkan lagi satu torrent untuk dijual kepada pelanggan baru. Supaya nggak mengganggu kinerjanya,” kata dia.
“Nah E Band-nya ini untuk hub yang ada di kurang lebih 7 hub yang sudah ada dibangun di Indonesia,” lanjut dia. Toni mengatakan, meskipun Starlink sudah memiliki landing right, namun Starlink harus patuh pada aturan di Indonesia, seperti larangan untuk penggunaan perangkat jelajah.
“Dia sudah bayar di hub, karena ada di landing right-nya. Tapi ingat, kami itu setiap saat terus melihat, jelajah kan nggak boleh. Kalau ada ketemu jelajah kita harus cabut,” jelas dia.
Dia menegaskan dalam landing right telah disebutkan bahwa Starlink dilarang untuk memperjualbelikan perangkat jelajah kepada pelanggan. Hal itu adalah syarat agar perangkat Starlink dapat beroperasi di Indonesia. Lihat Foto Penampakan Starlink Mini kit yang berukuran seperti laptop tebal dengan dimensi 298,5 x 259 x 38,5mm dengan berat 1,53 kg.(X/ @SawyerMerritt)
“Nggak ada lagi itu, (sekarang) benar-benar Starlink itu untuk di rumah. Kalau ada ditemui, misalnya dia menjelajah di dalam mobil, kita akan cabut landing right-nya di Indonesia,” ungkap dia.
“Pokoknya kita tegur, kita akan minta aduntikan sampai dia memenuhi syaratnya itu,” tegas dia.
Dorong Starlink ke wilayah 3T
Meski saat ini mayoritas pengguna Starling masih di wilayah perkotaan, pemerintah berharap Starlink dapat melakukan penetrasi layanan ke daerah kecil dan terpencil yang sulit dijangkau infrastruktur internet konvensional. “Sesuai dengan aturan baru, kami mendukung bagaimana penetrasi fit-for-brand ini bisa berlangsung cepat,” kata Wayan Toni.
“Starlink itu secara mekanisme pasar justru dibutuhkan di daerah-daerah terkecil,” lanjutnya. Wayan menegaskan bahwa entitas yang beroperasi di Indonesia adalah Starlink Services Indonesia (SSI), bukan Starlink Global milik SpaceX. Karena itu, SSI harus tunduk pada regulasi nasional yang berlaku sama bagi semua penyelenggara layanan internet di dalam negeri.
“Starlink jangan dipikirkan sebagai Starlink SpaceX. Yang beroperasi di sini adalah Starlink Service Indonesia,” ungkap dia.
“Mereka sama seperti penyelenggara internet lain di Indonesia,” katanya. Pemerintah pun menerapkan prinsip level playing field atau perlakuan yang setara bagi semua pelaku usaha telekomunikasi. “Kita harus memperlakukan semuanya secara setara dalam mengelola bisnis komunikasi. Itu amanat undang-undang,” lanjut Toni.
Untuk dapat beroperasi, SSI diwajibkan membangun infrastruktur pendukung seperti hub dan melakukan kerja sama dengan penyedia jaringan domestik. “Perizinannya ketat. Mereka harus bangun hub, dan transit-nya harus bekerja sama dengan IP transit lokal, dalam hal ini PT NAP Info Lintas Nusa,” jelasnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































