Koalisi Sipil Somasi Pemerintah dan DPR, Minta Pengesahan Revisi KUHAP Dibatalkan

0
Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI.(Foto : Tria Sutrisna/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) melayangkan somasi terbuka kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka mendesak pemerintah dan parlemen menghentikan proses pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP yang rencananya dibawa ke rapat paripurna pekan depan.

Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menjelaskan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP sarat manipulasi dan tidak mencerminkan partisipasi bermakna warga negara.

“Kami mengingatkan, sekali lagi, kami mengingatkan kepada DPR RI dan juga pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi bermakna warga negara, bahkan juga pencatutan-pencatutan nama masyarakat sipil dan juga kebohongan yang dilakukan oleh DPR RI yang mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya,” ujar Arif dalam konferensi pers pada Minggu (16/11/2025).

Dia menilai proses legislasi dilakukan tanpa penjelasan memadai mengenai alasan dan pertimbangan pemerintah, serta DPR dalam menyusun pasal-pasal revisi KUHAP.

“Yang itu kita tidak tahu disengaja atau tidak, tapi kami mengingatkan sekali lagi kepada DPR RI dan juga pemerintah Republik Indonesia agar proses penyusunan legislasi, khususnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, memastikan disusun untuk melindungi kepentingan warga negara. Bukan untuk melindungi kepentingan penguasa atau, bahkan kemudian untuk kepentingan aparat atau institusi penegak hukum tertentu saja,” tuturnya.

Arif menyebut persoalan tersebut terjadi baik dari aspek formal maupun substansi. Dia menegaskan bahwa materi RUU KUHAP saat ini jauh dari semangat penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

“Oleh karena itu… kami melihat ini bermasalah, ini tidak dijalankan, terlebih kemudian berakibat pada substansi atau materi KUHAP yang jauh-jauh dari semangat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” lanjut Arif.

Dalam somasinya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu: Presiden diminta menarik draf RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan ke tingkat II atau paripurna DPR RI. Koalisi menilai RUU ini perlu dibahas ulang demi sistem peradilan pidana yang transparan, akuntabel, adil, dan inklusif.

DPR RI diminta membuka dan mempublikasikan secara resmi draf RUU KUHAP beserta hasil pembahasannya, khususnya hasil Panja per 13 November 2025. Pemerintah dan DPR diminta merombak substansi draf RUU KUHAP dan membahas ulang arah konsep perubahan untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances. Koalisi mengingatkan bahwa usulan masyarakat sipil sudah diserahkan kepada pemerintah dan DPR.

Pemerintah dan DPR diminta tidak menggunakan alasan menyesatkan publik terkait kebutuhan pemberlakuan KUHP baru untuk memburu-buru pengesahan revisi KUHAP yang dinilai masih bermasalah. Pemerintah dan DPR diminta meminta maaf kepada publik karena dianggap memberikan informasi yang tidak benar terkait masukan masyarakat sipil.

Sebelumnya diberitakan, pembahasan revisi KUHAP di DPR telah memasuki tahap akhir. Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU KUHAP ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Komisi III dan pemerintah pada Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah rancangan UU KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II…? Setuju?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju sebelum Habiburokhman mengetuk palu. Ia memastikan paripurna akan digelar pekan depan. “Ya, minggu depan, (paripurna) yang terdekat ya,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP mendesak dilakukan untuk menjawab tantangan sistem peradilan pidana modern, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kelompok rentan, mulai dari tersangka, korban, perempuan, hingga penyandang disabilitas.

“RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak seluruh masukan masyarakat dapat diakomodasi. “Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini… Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi,” kata Habiburokhman.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com