
Batam, batamtv.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota mempercepat proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta insentif bagi tokoh masyarakat menjelang Idulfitri.
Arahan tersebut disampaikan saat memimpin rapat pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan rencana pemberian THR di Aula Kantor Wali Kota Batam, Jumat (6/3/2026).
Dalam rapat itu, Amsakar didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam Malik. Pertemuan juga diikuti para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Amsakar menegaskan proses administrasi tidak boleh menjadi kendala dalam pencairan hak pegawai maupun bantuan bagi masyarakat menjelang hari raya.
“Jangan sampai persoalan administrasi menghambat pencairan sehingga masyarakat dan pegawai tidak merasakan suasana hari raya dengan baik,” ujarnya.
Selain THR bagi aparatur sipil negara, pemerintah kota juga mempercepat penyaluran insentif bagi sejumlah tokoh masyarakat, antara lain ketua RT dan RW, guru ngaji, imam masjid, mubalig, serta tokoh agama. Bantuan sosial bagi lanjut usia melalui Dinas Sosial Kota Batam juga menjadi perhatian pemerintah.
Amsakar menjelaskan bahwa meskipun insentif tersebut umumnya disalurkan setiap triwulan, pemerintah mengambil kebijakan agar pembayaran dua bulan pertama dapat diberikan sebelum hari raya. Sisa pembayaran akan disalurkan melalui agenda resmi setelah Lebaran.
Dalam rapat tersebut, ia juga menekankan pentingnya percepatan serapan APBD 2026, terutama melalui proses lelang dan tender kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah.
Menurutnya, berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, target pertumbuhan ekonomi pada triwulan awal belum tercapai karena rendahnya realisasi belanja pemerintah.
“Belanja pemerintah harus segera berjalan. Proyek dan tender perlu dipercepat agar dana beredar di masyarakat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Pada sesi diskusi juga dibahas dasar hukum pemberian THR bagi tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu. Amsakar meminta penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai landasan kebijakan tersebut.
“Kita siapkan payung hukum melalui peraturan wali kota agar pemberian THR dapat dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Di akhir rapat, Amsakar juga mengingatkan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kota Batam dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam, untuk menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengenai tata kelola Dana BOS serta pendistribusian bantuan peralatan olahraga kepada masyarakat.
Ia menegaskan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran agar tidak menimbulkan temuan dalam pemeriksaan.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini









































