Batam,batamtv.com, – Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, ada dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam. Keduanya akan segera ditahan setelah status tersangkanya diumumkan.
Hal itu dikemukakan Kajari Batam kepada awak media saat ngopi bareng di Morning Bakery Kepri Mall, Batam Centre, Kamis (17/10/2024) siang.
Ketut menjelaskan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam telah mengidentifikasi calon tersangka yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Namun demikian jumlah pasti kerugian tersebut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada dua calon tersangka dalam perkara ini namun belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu hasil kerugian negara dari BPK,” ungkapnya didamping Kasipidsus Tohom dan Kasi Intelejen, Tiyan Andesta serta Kasi BB,Salomo.
Menurutnya,dugaan korupsi tersebut terindikasi sebagai kasus penyalahgunaan anggaran pada tahun 2016. Dan sekaligus kasus ini menambah deretan panjang kasus korupsi yang terjadi di Kota Batam. Dalam kasus ini, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan menyeluruh di ruang administrasi RSUD Embung Fatimah, beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta bahwa hingga saat ini pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk dari internal RSUD, Dinas Kesehatan, hingga vendor pengadaan alat kesehatan pada tahun 2016.
Selain kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah, dalam kesempatan itu Kajari Batam memberikan penjelasan terkait penanganan kasus lain yang tengah ditangani oleh Kejari Batam.
Untuk diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa tahun lalu soal dugaan banyak nya transaksi fiktif saat mengaudit Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Batam.
Kasus tersebut berawal dari keluhan para pasien soal krisis obat yang terjadi di Rumah Sakit plat merah tersebut, bukan karena vendor menolak memasok obat namun akibat utang yang belum dilunasi, tapi banyak transaksi fiktif pembelian obat. Di atas kertas obat dibeli, namun wujudnya tak pernah ada.
Ada pengadaan obat yang fiktif. Kegiatan fiktif ini berlangsung setiap tahun yang melibatkan sejumlah pihak di RSUD Batam dan pihak ketiga.
Buruknya sistem administrasi di RSUD Embung Fatimah ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri melakukan pemeriksaan laporan keuangan untuk dua tahun terakhir (2016 – 2017). Tidak tanggung-tanggung saat itu, ada 19 temuan BPK, lima di antaranya kegiatan fiktif yang dilakukan dengan sengaja.
Di tahun 2016, ditemukan realisasi belanja dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kerugian yang dialami bervariasi. Selain itu, ditemukan pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai.
Di tahun 2017, BPK Kepri kembali menemukan pembayaran fiktif atas utang belanja RSUD Embun Fatimah di tahun anggaran 2016. Sementara temuan lainnya, di pengelolaan kewajiban jangka pendek RSUD tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) membebani anggaran di tahun 2017.
Selanjutnya masih di 2017, BPK Kepri menemukan pembayaran Rp 3,54 miliar atas utang RSUD,tapi tidak tercatat di neraca Pemko Batam per 31 Desember 2016.
Terkait temuan BPKP Kepri ini, Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi membenarkan bahwa, adanya dugaan pengelolaan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp3,4 miliar.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita










































