Hakim Sebut Eks Ketua PN Surabaya Coreng MA karena Terima Suap Kasus Ronald Tannur

0
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus eks Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono usai dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).(Foto : Syakirun Ni'am/batamtv.com)

Jakarta,batamtv.com, – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA), tempatnya berkarier selama 33 tahun terkahir.

Pasalnya, Rudi Suparmono terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar untuk mengatur kasus pembunuhan terhadp Dini Sera Afriyanti yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.

“Perbuatan terdakwa mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat,” ujar hakim Iwan Irawan saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Iwan menilai, tindakan Rudi menerima suap dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, merupakan bentuk persetujuan Rudi untuk melakukan perbuatan tercela. Sebab, uang suap ini diberikan Lisa agar Rudi mengatur susunan majelis hakim sesuai kemauannya.

Rudi lantas menunjuk susunan majelis hakim yang beranggotakan Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota untuk memimpin sidang Ronald Tannur.

Majelis hakim ini kemudian memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur sebelum dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Akibat perbuatannya, Rudi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com