Gugatan UU Tipikor soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

0
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)

Jakarta,batamtv.com, – PT Timah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah salah satu pasal di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pegiat antikorupsi, Praswad Nugraha, mengapresiasi langkah PT Timah tersebut.

“Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. Timah yang sudah berani memecah kebuntuan selama ini terkait dengan minimnya pengembalian kerugian keuangan negara dibanding dengan nilai kerugian negara yang terjadi. Sehingga sebanyak apapun pelaku yang ditangkap dan diajukan ke muka persidangan, pada akhirnya negara dan rakyat Indonesia tetap terpuruk tanpa bisa dikembalikan kerugiannya,” kata Praswad kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Mantan penyidik senior KPK ini menilai para koruptor tidak bertanggungjawab jika hanya dibebankan ganti rugi sebesar hasil korupsi yang diterimanya. Meskipun, kata dia, keuangan negara merugi lebih dari apa yang didapat oleh para koruptor.

“Hal ini tentu saja menempatkan negara terus menerus sebagai korban terakhir yang selalu tidak berdaya untuk diselamatkan,” ucapnya.

Praswad menyebut gugatan PT Timah ini merupakan tindakan nyata demi memiskinkan koruptor. Menurutnya, koruptor hanya bisa dimiskinkan dengan regulasi dan sistem penindakan korupsi yang mendukung untuk menyita hartanya dengan cara yang legal serta daya jangkauan yang seluas-luasnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber               : detik.com