Gugatan Rp 125 T ke Gibran: Mediasi Ditunda, Penggugat Enggan Damai

0
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025)(Foto : Shela Octavia/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Mediasi untuk gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditunda ke Senin (6/10/2025).

Penundaan ini diketahui setelah para pihak dikumpulkan di ruang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Sunoto, Subhan Palal selaku penggugat meminta agar para prinsipal hadir langsung di dalam ruang mediasi.

“Karena hari ini (Gibran) enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar Subhan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Alasan minta Gibran hadir

Kehadiran prinsipal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Tadi mediasi, saya minta diterapkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, bahwa prinsipal wajib hadir,” ujar Subhan.

Semisal Gibran nanti hadir langsung di persidangan, Subhan mengaku tidak akan meminta banyak. “Nanti kita simpel saja, enggak perlu data lagi. Tinggal, mau damainya bagaimana,” kata dia. Subhan juga tidak meminta Gibran untuk membawa ijazah aslinya ke ruang mediasi.

Menurut dia, informasi tentang Gibran sudah banyak berseliweran di jagat maya sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi. Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Lagipula, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.

Peluang damai tipis

Namun, jika melihat isi gugatan, Subhan mengaku agak sulit bisa mencapai kata damai dengan Gibran. Menurut dia, riwayat pendidikan SMA yang digugat merupakan cacat bawaan.

Ia menilai, upaya untuk memperbaiki ini sangat terbatas. “Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” kata Subhan.

Isi gugatan

Dalam perkara ini, Subhan menggugat soal riwayat pendidikan Gibran.

Subhan mengatakan, pendidikan merupakan syarat yang subjektif dan melekat. Subhan menilai, jika ia memilih untuk damai dengan Gibran, justru masyarakat akan marah padanya. Sebab, riwayat SMA Gibran dinilai menyalahi aturan Pemilu dan menyebabkan permasalahan.

“Nah, itu telanjur, menurut saya pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata Subhan

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com