
Jakarta,batamtv.com, – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelintir keterangan ahli tata negara di persidangan.
Pernyataan ini Febri sampaikan usai mendengar replik yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto.
Febri mengatakan, ahli memang menyebut, PDI-P tidak etis mengajukan judicial review atau uji materi atas undang-undang ke Mahkamah Agung (MA) karena memiliki perwakilan di DPR RI.
“Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji undang-undang, tapi menguji Peraturan KPU dengan undang-undang karena ada kekosongan hukum,” kata Febri saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Adapun uji materi diajukan karena PDI-P menganggap PKPU yang ada belum mengatur bagaimana caleg terpilih yang meninggal dunia namun memenangkan pemilu. Caleg tersebut adalah Nazaruddin Kiemas yang memempati urutan teratas pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.
Febri mengatakan, sebagai pihak yang dirugikan secara konstitusional PDI-P memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review ke MA. Oleh karena itu, Febri menyimpulkan bahwa jaksa telah memelintir ahli di persidangan. “Penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan,” kata dia.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai, Hasto terbukti terlibat menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku.
Jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Kesimpulan ini dibantah Hasto dan pengacaranya. Mereka menyebut, tidak ada saksi yang menyatakan keterlibatan Hasto. Pengacara juga meragukan alat bukti yang dibawa penyidik KPK ke muka sidang, termasuk data-data hasil penyadapan.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com