DPRD Batam Sahkan Ranperda Adminduk, Perkuat Layanan dan Akurasi Data Penduduk

0
DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/3/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. (foto : azura aronita-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (16/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Dari unsur pemerintah hadir Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers.

Agenda rapat mencakup laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan serta Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Untuk pembahasan PSU Perumahan, DPRD memberikan perpanjangan waktu 60 hari kerja kepada Pansus.

Pada agenda berikutnya, Pansus Adminduk menyampaikan laporan setelah sebelumnya menunda penyampaian karena proses fasilitasi di tingkat provinsi. Proses tersebut telah rampung sesuai surat Gubernur Kepulauan Riau.

Laporan Pansus disampaikan Ketua Pansus, Muhammad Fadhli. Ia menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan dasar penting dalam perencanaan pembangunan serta pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam pembahasan, Pansus mencatat sejumlah tantangan, di antaranya tingkat kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang belum optimal, masih adanya perkawinan tanpa pencatatan resmi, serta dinamika kependudukan akibat mobilitas penduduk yang tinggi.

Ranperda yang disahkan memuat sejumlah ketentuan strategis, antara lain rencana pembentukan unit layanan di tingkat kecamatan, pelayanan dokumen tanpa biaya, kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga penerapan layanan berbasis daring dan integrasi dengan fasilitas kesehatan. Selain itu, regulasi ini juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian disahkan melalui keputusan rapat paripurna.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kota Batam selanjutnya akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Kota Batam.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : azura aronita