DPRD Batam Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14

0
DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026). (foto : sonia nurulaini-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

Turut hadir unsur Forkopimda, pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan itu, ia juga mengapresiasi keberhasilan Pemko Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut.

“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” katanya.

Kamaluddin juga meminta Pemko Batam segera menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ranperda yang disampaikan telah dilengkapi laporan keuangan yang diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.

“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” ujar Amsakar.

Meski demikian, Amsakar menegaskan masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Dalam laporan realisasi anggaran, Amsakar menyampaikan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dan terealisasi Rp4,144 triliun atau 96,48 persen.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,253 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp4,430 triliun dengan realisasi Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan pada tahun 2025.

Amsakar juga memaparkan posisi Neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 yang menunjukkan total aset sebesar Rp13,72 triliun, kewajiban sebesar Rp27,61 miliar, dan ekuitas sebesar Rp13,69 triliun.

Nilai aset tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, antara lain karena penambahan aset tetap dari belanja modal serta penerimaan hibah dari pemerintah pusat dan pihak lainnya.

Melalui penyampaian Ranperda tersebut, Pemko Batam berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : sonia nurulaini