Direktur JAK TV Tian Bahtiar Tak Hadiri Pemeriksaan Dewan Pers, padahal Sudah Dipanggil Dua Kali

0
Direktur Pemberitaan JAK TV sekaligus tersangka, Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com, – Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, tidak hadir dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pers meski sudah dilakukan pemanggilan hingga dua kali.

Tian diperiksa oleh Dewan Pers karena sejumlah hasil pekerjaannya disebutkan merupakan hasil pemufakatan jahat bersama dengan tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

“Dewan Pers telah dua kali memberikan kesempatan kepada Tian Bahtiar untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu, manajemen JakTV telah memberikan klarifikasi pada 30 April 2025. Kejaksaan Agung juga telah memberikan klarifikasi kepada Dewan Pers pada 24 April 2025.

Saat pemeriksaan berlangsung, Tian tidak lagi mendekam di rumah tahanan (rutan) dan sudah menjadi tahanan kota karena penyakit yang dideritanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, diketahui bahwa Tian menyandang dua jabatan saat bekerja di JakTV. Selain menjabat sebagai Direktur Pemberitaan, Tian juga bekerja sebagai tenaga marketing.

“Produksi berita ditiadakan karena kekurangan personel. Tim Redaksi dan Bidang Usaha saat ini ditangani oleh sembilan orang,” imbuh Ninik

Namun, berdasarkan penjelasan dari manajemen JakTV dan dokumen-dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung, kerja sama yang dijalin Tian dengan dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, bersifat pribadi. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kontrak kerja sama tertulis antara kedua pengacara dengan pihak JakTV.

“Dalam kerja sama tersebut, JakTV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di website, dan media sosial JakTV. Kerja sama itu tidak dituangkan dalam kontrak tertulis,” jelas Ninik.

Kerja sama yang dijalin antara Tian dan para pengacara ini berbentuk paket program berupa produksi konten seminar untuk ditayangkan di JakTV sebanyak empat kali. Namun, konsep dan materi seminar dirancang oleh Marcella dan Junaedi selaku klien.

Tidak ada rapat redaksi sama sekali untuk membahas soal agenda peliputan ini.

“Proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi. Konten, narasumber, dan hal-hal berkenaan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh mitra (Marcella dan Junaedi) dan kemungkinan bersama Tian,” lanjut Ninik. Untuk menyebarkan narasi negatif yang disusun, para tersangka disebutkan mengerahkan buzzer.

Secara pribadi, Tian menerima Rp 478,5 juta atas konten dan acara yang diliput berdasarkan arahannya. Ninik mengatakan, konten berlandaskan kerja sama pribadi antara Tian dengan para pengacara ini bukan merupakan hasil kerja jurnalistik. Kerja sama antara Tian dengan para pengacara bersifat pribadi, bukan mewakili perusahaan pers sehingga menjadi obyek analisis di luar kewenangan penanganan Dewan Pers.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, serta M. Adhiya Muzakki yang ditugaskan untuk memimpin tim cyber army beranggotakan 150 buzzer.

Atas perbuatannya, Adhiya memperoleh uang total Rp 864.500.000 dari Marcella Santoso. Sementara itu, Tian Bahtiar diketahui menerima uang senilai Rp 478,5 juta dari duo advokat ini. Para tersangka diduga sengaja membuat konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menghalangi bahkan menggagalkan penanganan perkara yang tengah berlangsung.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com