Dinas Perkim Kepri Tegaskan Surat Lelang Material Rumah Dinas Ilegal, Warga Diminta Waspada

0
Said Nursyahdu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau. (Sumber: Dinas Perkim)

Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut terkait penawaran lelang pengadaan material.

Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melaksanakan lelang tertutup pengadaan bahan material untuk rumah dinas.

Ia juga memastikan tidak pernah menerbitkan surat penawaran sebagaimana yang beredar, termasuk yang mencantumkan rencana kegiatan di Tanjungpinang dan Natuna.

Menurut Said, klarifikasi ini disampaikan setelah pihaknya menerima dua dokumen digital berupa surat penawaran yang dikonfirmasi oleh pelaku usaha kepada dinas.

Dokumen tersebut memuat nomor dan tanggal yang sama, serta mencantumkan rencana pengadaan material dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tanda tangan dan nomor induk pegawai (NIP) dalam dokumen dipastikan tidak sesuai.

Selain itu, dinas juga menyatakan tidak memiliki program pembangunan rumah dinas sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Said mengungkapkan, modus ini sempat mendekati pelaku usaha di Tanjungpinang. Pelaku mengaku sebagai pemenang tender dan meminta barang disediakan terlebih dahulu, disertai dokumen pendukung.

Dalam upaya meyakinkan korban, pelaku juga melakukan komunikasi melalui panggilan video dengan mengatasnamakan pejabat di lingkungan dinas. Namun, identitas tersebut dipastikan tidak terdaftar sebagai pejabat fungsional di Perkim Kepri.

Pemerintah provinsi telah mengklarifikasi informasi tersebut kepada pihak yang sempat dihubungi, sehingga potensi kerugian dapat dihindari.

Melalui pernyataan ini, Dinas Perkim Kepri mengimbau masyarakat, khususnya penyedia jasa konstruksi dan pemilik toko bangunan, untuk tidak menanggapi surat atau permintaan yang mencurigakan serta melakukan verifikasi langsung kepada instansi terkait.

Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan proyek pemerintah guna menghindari praktik penipuan.