
Batam, batamtv.com— Sikap PT. Mandiri Utama Finance (MUF) menjadi sorotan serius setelah diduga tidak melaksanakan anjuran resmi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam yaitu membayar hak pesangon mantan karyawannya yang bernama Dame Simanjuntak.
Diketahui jabatan terakhir mantan karyawan berprestasi yang diduga di PHK sepihak ini adalah Branch Head Collection..
Dame bukan karyawan biasa. Ia pernah meraih penghargaan sebagai Branch Head Collection Terbaik se-Sumatera, sebuah prestasi yang menunjukkan loyalitas dan kontribusinya terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.
Namun secara mengejutkan, ia diberhentikan melalui surat PHK pada tanggal 10 September 2025 yang diterbitkan manajemen PT. Mandiri Utama Finance pusat yang berada di Jakarta, tanpa didahului Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3), dan tanpa adanya catatan pelanggaran yang pernah disampaikan kepadanya.

Ironisnya Surat PHK tersebut berisikan “adanya pelanggaran ketentuan yang bersifat mendesak” yang nyata -nyatanya tidak bisa dibuktikan baik dari tingkat Bipartit maupun sampai tingkat Tripartit yang terjadi di Disnaker Kota Batam.
Awalnya merasa diperlakukan tidak adil, lalu Dame menunjuk kuasa hukum, *Dicky Asmara Nasution, SH,* untuk memperjuangkan hak-haknya.
Proses penyelesaian telah ditempuh secara resmi dan berjenjang baik Perundingan Bipartit yang dilakukan antara karyawan dan perusahaan sampai dengan Mediasi Tripartit yang dilakukan sebanyak empat kali pertemuan resmi di Disnaker Kota Batam, hingga terbitnya Surat Anjuran dari Disnaker Kota Batam bernomor R.317/500.15.15.2/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani Mediator yang menangani perkara ini bernama Gadis Bani, S.Ag, MM dan diketahui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Yudi Suprapto, SH., MH.
Dalam surat tersebut, Disnaker Kota Batam secara jelas menganjurkan agar PT. Mandiri Utama Finance Cabang Batam membayarkan hak- hak karyawan, dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun cuti yang belum diambil kepada Dame Simanjuntak dalam waktu kurang lebih 10 hari.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik dan belum juga melaksanakan anjuran tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, Mengapa Anjuran Resmi Pemerintah Tidak Diindahkan oleh PT. Mandiri Utama Finance? ujar Dicky Asmara Nasution, SH kepada awak media di Batam Centre Jumat 13/02).
“Tentunya sikap manajemen ini memunculkan pertanyaan publik, apakah anjuran resmi dari Dinas Ketenagakerjaan tidak lagi dihormati?,” tambah Dicky Asmara Nasution, SH.
Dicky Asmara Nasution, SH mempertanyakan apakah karyawan berprestasi dapat diberhentikan begitu saja tanpa kepastian perlindungan hak haknya.

Kuasa hukum Dame Simanjuntak, Dicky Asmara Nasution, SH juga menyatakan pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh seluruh mekanisme penyelesaian sesuai Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berlaku.
“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum. Jika anjuran Disnaker saja tidak dilaksanakan, maka patut dipertanyakan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan perlindungan tenaga kerja,” tegas Dicky Asmara Nasution, SH.
Menurut kuasa hukum Dame, tentunya citra perusahaan di ujung tanduk.
“Sebagai perusahaan pembiayaan terkemuka yang beroperasi secara nasional dan berada di bawah pengawasan, publik tentu bisa menilai, dan kami berharap PT. Mandiri Utama Finance menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), ” ungkap Dicky Asmara Nasution, SH.
Kasus ini bukan hanya soal satu orang karyawan. Ini soal komitmen perusahaan terhadap kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,penghormatan terhadap hak normatif pekerja dan integritas manajemen dalam menyelesaikan sengketa.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dipastikan akan kami tempuh, ” ucap pengacara kota Batam ini.
“Kami akan menunggu, apakah PT. Mandiri Utama Finance akan menunjukkan tanggung jawab dan itikad baiknya?
Atau memilih berhadapan lebih jauh di ranah hukum dan opini publik?”. Kami akan menunggu itikad baik dari perusahaan untuk segera melakukan pembayaran,” tegas Dicky..
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp Jumat (13/02), kepada mediator yang menangani perkara ini Gadis Bani, S.Ag, MM membenarkan Surat Anjuran sudah diterbitkan.
“Ooh iya, Surat Anjurannya sudah keluar, tanyakan aja ke kuasanya hukumnya pak Dame, ” tulis Mediator Gadis Bani S.Ag, MM memberikan saran dan merespon chatt whatsapp media ini.
*Beberapa jam kedepan setelah berita ini dipublikasikan, Mediator Gadis Bani S.Ag, MM memberikan data tambahan susulan melalui chatt whatsspap yang diterima.media ini.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), apabila surat anjuran dari mediator belum dilaksanakan atau ditolak oleh manajemen perusahaan salah satu pihak atau para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), di Tanjung Pinang untuk melanjutkan penyelesaian perselisihan, Gugatan didaftarkan dengan melampirkan risalah mediasi ( anjuran), Jika tidak ada risalah, hakim PHI akan mengembalikan gugatan.
Anjuran mediator bersifat tidak mengikat secara langsung, namun menjadi bukti krusial di PHI,” tulis Mediator Gadis Bani S.Ag, MM yang diterima media ini Jumat malam.
Terkait surat anjuran pembayaran hak mantan karyawan ini, batamtv.com melakukan konfirmasi telepon whatsapp beberapa kali dan pesan singkat chatt. WA kepada perwakilan manajemen atau Kepala Cabang PT. Mandiri Utama Finance (MUF) Batam yang bernama Agus, Jumat siang (13/02).
Namun hingga berita ini dipublikasikan Kepala Cabang Batam PT. Mandiri Utama Finance (MUF) yang bernama Agus, belum bisa memberikan keterangan. (red)









































