Bisnis Gelap Vape Obat Keras Jonathan Frizzy Berujung Bui

0
Artis peran Jonathan Frizzy alias Ijonk saat mengenakan kaos tahanan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.(Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com, – Artis peran Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid yang mengandung obat keras berupa zat etomidate, Sabtu (3/5/2035).

Sehari setelahnya atau Minggu (4/5/2025), Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jonathan ditangkap setelah polisi lebih dulu meringkus tiga temannya yang lain, yakni BTR, ER, dan EDS. Polisi menjerat Jonathan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Peran Dalam perkara ini, BTR berperan sebagai kurir yang membawa cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia.

“ER ini merupakan orang yang menyuruh BTR untuk pergi menjemput vape berisikan obat keras dan juga berkoordinasi dengan tersangka lainnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5/5/2025). Sementara, EDS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama tinggal di Thailand. Dia berperan aktif berkomunikasi dengan bandar yang ada di Thailand dan Malaysia.

“Lalu, dia yang memungkinkan kurir tersebut (BTR) bisa bertemu bandar di Kuala Lumpur,” kata dia. Sementara, Jonathan berkomunikasi dengan bandar di Kuala Lumpur melalui EDS. Dalam percakapan itu, Jonathan terlibat proses pembawaan catridge dari Malaysia ke Indonesia.

Bukan hanya itu, Jonathan juga menyediakan kurir seperti BTR untuk mengambil cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate.

“Ketiga, dia (Jonathan) adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penempatan pod mengandung etomidate,” ungkap Michael. Apabila berhasil lolos ke Indonesia, Jonathan bersepakat dengan EDS bahwa sebanyak 42 cartridge vape mengandung obat keras berupa zat etomidate ini harus menjadi miliknya. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, Jonathan juga membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang berisikan dirinya, EDS, BTR, dan ER.

“Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas dan membawa, mengatur zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta,” ucap Ronald dalam kesempatan yang sama.

Dijual Ronald berujar, Jonathan diduga membeli satu cartridge vape mengandung obat keras berupa zat etomidate seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta di luar negeri.

Catridge vape mengandung etomidate itu rencananya akan dijual lagi di Jakarta dengan harga tiga kali lipat dari harga beli. “Satu pods ini dibeli sekitar Rp 1 sampai Rp 1,3 juta, dan dipasarkan di Jakarta dengan harga Rp 3 sampai Rp 4 juta,” ungkap Ronald.

Dalam sindikat Jonathan, polisi menyita barang bukti berupa 42 cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate dan 8 cartridge vape kosong yang sebelumnya berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate.

Obat keras itu diselundupkan ke Jakarta melalui bandara dengan cara dibawa langsung (hand carry) dan sebagian lewat bagasi. “Dari hasil keterangan mereka, barang dibawa dari Malaysia ke Jakarta melalui hand carry, ada yang sebagian dimasukkan ke bagasi,” kata Ronald.

Efek samping Ronald menjelaskan, etomidate memiliki efek terhadap sistem saraf pusat, termasuk menghilangkan rasa sakit, ketakutan, dan kegelisahan. “Penyampaian dari Balai POM, etomidate ini bisa menimbulkan efek menghilangkan rasa sakit, memberikan ketenangan, dan mengganggu saraf pusat,” ujar dia. Menurut Ronald, vape mengandung obat keras jenis etomidate dapat mengganggu saraf pusat, sehingga seseorang bisa menjadi tidak merasa takut, resah, ataupun gelisah.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Sumber                  : Kompas.com