Pemerintah Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai salat Idul Fitri di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (21/3/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia). (sumber : antarakepri)

Jakarta, batamtv.com – Menteri Keuangan, Purbaya, menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2025.

Batas pelaporan yang semula berakhir pada 31 Maret diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Perpanjangan dilakukan selama satu bulan hingga April,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan opsi perpanjangan tersebut seiring periode pelaporan yang bertepatan dengan bulan Ramadhan dan Idulfitri.

Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 24 Maret 2026 sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.

Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Rinciannya meliputi 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini guna melaporkan SPT secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Sumber : antarakepri