
Malang,batamtv.com, – Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin atau Yai Mim. Dia ditahan usai menjadi tersangka kasus pornografi.
“Iya benar, yang bersangkutan (Yai Mim) ditahan malam ini,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Luqman Shobikin dilansir detikJatim, Senin (19/1/2026), malam.
Penahanan langsung dilakukan penyidik setelah Yai Mim menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Ditahan karena kasus pornografi, kurang lebih setengah jam yang lalu. Lebih lengkapnya besok kita sampaikan,” tegas Luqman.
Yai Mim sempat mengaku mendapatkan 53 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Yai Mim juga menyatakan dirinya siap dipenjara apabila terbukti bersalah.
“Kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” kata Yai Mim disela menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Yai Mim datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus pornografi, Senin siang.
Yai Mim sempat mengaku ada 53 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Yai Mim juga menyatakan dirinya siap dipenjara apabila terbukti bersalah.
“Kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” kata Yai Mim disela menjalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.
Perbuatan Yai Mim dinilai penyidik telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atau Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : detik.com









































