Jakarta,batamtv.com, – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, Farah Savira, memastikan regulasi Raperda KTR akan disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ia menilai penerapan KTR lebih menekankan pada pengaturan perilaku di kawasan tertentu, bukan secara langsung membatasi penjualan atau iklan rokok. “Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya,” kata Farah, Selasa (16/9/2025).
Farah menjelaskan, Raperda KTR dirancang agar komprehensif dan bisa menjadi payung hukum menyeluruh. Nantinya, aturan teknis akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) agar implementasinya berjalan maksimal. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan aturan tersebut. DPRD diharapkan turut aktif mengawasi pelaksanaan perda ini.
“Ada banyak masukan dan tambahan dari teman-teman, supaya DPRD juga berperan untuk bisa menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan implementasi perda ini ke depan,” kata Farah.
Menurut Farah, pembahasan Raperda KTR ditargetkan selesai bulan ini. Sejauh ini, Pansus telah membahas hingga 15 pasal. “Ini kebetulan amanah yang diberikan ke kami untuk bisa diselesaikan di periode ini, sehingga menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan regulasi ini tidak akan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pramono memastikan omzet pedagang kecil tetap aman karena Raperda KTR hanya mengatur perilaku merokok di kawasan tertentu, bukan membatasi aktivitas jual beli rokok.
“Pasti perda itu tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang dimana UMKM nggak pernah jualan di situ,” kata Pramono.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































