Soal Tahanan Dilarang Pakai Masker, KPK: Supaya Tak Ada Kesalahan Publikasi dan Pemberitaan

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).(Foto : Haryanti Puspa ari/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa aturan pelarangan tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik dapat memitigasi kesalahan publikasi.

Diketahui, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya berpendapat agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bisa memuat aturan terkait larangan tahanan korupsi memakai masker untuk menutupi wajahnya.

“Supaya tidak terjadi kesalahan dalam publikasi atau pemberitaan misalnya, karena tersangka terlalu menutupi wajahnya ya, baik dengan masker, kacamata, kemudian pakai topi, hingga hoodie (jaket),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Antaranews.

Menurut Budi, pelarangan tahanan menggunakan masker atau menutup wajah tersebut bermanfaat bagi masyarakat maupun pers untuk mengenali para tahanan. Namun, dia mengatakan bahwa aturan tersebut masih dikaji di internal KPK, dan tetap mempertimbangkan hak asasi para tahanan serta asas praduga tak bersalah.

“Tentu juga kami harus mempertimbangkan terkait dengan hak asasi hingga asas praduga tak bersalah,” kata Budi. Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan masukan agar para tahanan tidak menutupi identitasnya di hadapan publik. “Tentu ini positif ya bagi perbaikan mekanisme pemeriksaan di KPK karena memang sebelumnya belum diatur secara detail,” ujarnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com