Kasus Covid-19 di Asia Meningkat, Kemenkes Imbau 9 Hal ke Fasilitas Kesehatan

0
Ilustrasi covid-19. India kembali alami lonjakan kasus Covid-19 akibat varian baru OF.7 dan NB.1.8 yang lebih menular.(Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) menyusul peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

Surat Edaran Kemenkes itu berisi sembilan arahan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami, pada 23 Mei 2025, dikutip Sabtu (31/5/2025).

Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1). Kendati di sejumlah negara Asia tinggi, transmisi penularan dan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih tergolong rendah.

Menurut data Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan.

Berikut daftar arahan Kemenkes kepada fasilitas layanan kesehatan:
1.Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
2.Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3.Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
4.Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
5.Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
6.Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
7.Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
8.Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com