KPK Duga SYL Bayar Febri Diansyah dkk Pakai Uang Hasil Korupsi

0
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).(Foto : Haryanti Puspa Sari/batamtv.com)

Jakarta,batamtv.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Visi Law Office merupakan firma hukum yang didirikan oleh eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama pengaara Donal Fariz dan eks pegawai KPK Rasamala Aritonang.

“Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025), dikutip dari Antara.

Asep menyebutkan, dugaan itu yang membuat penyidik menggeledah kantor Visi Law Office dalam pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL pada Rabu (19/3/2025).

“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami,” ujar dia.

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa KPK dalam menangani perkara SYL akan melacak aliran dana dugaan TPPU tersebut. Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta, pada Rabu.

Meski demikian, KPK tak menyampaikan secara spesifik jenis dokumen yang disita dari kantor Visi Law Office tersebut.

“Hasil Geledah Kantor Visi Law Dokumen dan BBE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025). Diketahui, Visi Law Office sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Sumber                  : Kompas.com