Unggahan Politikus PDI-P Yulius Setiarto soal “Parcok” Berujung Pelanggaran Etik

0
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto dalam rapat MKD, Kompleks Parleman, Jakarta, Selasa (3/12/2024).(Foto:Rahel/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com,– Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto dinyatakan melanggar kode etik buntut kontennya di media sosial soal “partai coklat” atau parcok, yakni istilah untuk pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah rangkaian sidang etik pada Selasa (3/12/2024).

MKD juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Yulius. “MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi tertulis teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Dek Gam, MKD DPR RI telah membuat keputusan dan mengadili Yulius berdasarkan pertimbangan hukum dan etika. Sidang ini dihadiri para pimpinan dan anggota MKD DPR RI dari berbagai fraksi yang ada di DPR RI. Sidang digelar atas laporan yang diterima MKD DPR RI dari Ali Hakim Lubis yang diketahui sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

Terkait hasil sidang kode etik, Dek Gam menyatakan Keputusan MKD tersebut bersifat final dan mengikat. “Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutur Dek Gam.

Minta Polri klarifikasi Unggahan Yulius yang dipersoalkan itu berisi pernyataan Yulius mengutip hasil investigasi salah satu media massa di Tanah Air yang menyorot soal dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pilkada.

Yulius menjelaskan, ia membuat unggahan itu untuk meminta klarifikasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas hasil investigasi media massa tersebut. Ia berharap, isu mengenai polemik pengerahan polisi dalam Pilkada 2024 bisa dijelaskan atau diklarifikasi Polri.

“Sebagaimana yang tadi sudah sampaikan, niat utama saya sebenarnya adalah meminta klarifikasi agar ada kejelasan tentang berita-berita ini benar atau tidak” ucap Yulius dalam sidang MKD. “Mengingat pilkada tinggal dua hari ketika saya membuat konten tersebut. Harapan saya sebenarnya, kalau ada klarifikasi itu,” kata dia. Yulius mengaku memang pernah mendengar pernyataan Kapolri yang menyatakan bahwa instansinya netral dalam pemilu.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com