
Batam,batamtv.com,– Terpidana Muhammad Ikram jaringan Otong dan Dea (DPO) dalam berbisnis narkotika jenis sabu melibatkan terdakwa Nurhidayanti. Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari narkotika ini mencapai miliaran rupiah.
Terungkap dalam persidangan di PN Batam saat mendengarkan keterangan dari saksi penangkap dari Polda Kepri yakni Richard Buha Naibaho dan saksi Muhammad Ambran serta saksi Lukman selaku Direktur PT Sentosa Jaya Valas pengusaha money changer di Batam.
Terdakwa Muhammad Ikram berperan sebagai pelaksana penjualan narkotika jenis sabu, dan hasil penjualan barang haram tersebut disetorkan ke terdakwa Nurhidayanti. Dan terdakwa Nurhayanti ini menjadi kasir yang tugasnya menyimpan dan mengirim uang kemana yang mau dituju sesuai arahan dari Atong dan Dea.
Untuk memperlancar bisnis sabu yang dilakukan para mafia ini, terdakwa Nurhidayanti membuka dua rekening yakni bank BCA dan BRI. Pada saat penangkapan, ada terlihat dalam buku rekening yang ada di BRI proses keluar masuk uang sekitar dua miliaran. Sementara pada rekening BCA ada Rp 520 juta.
“Terdakwa Nurhidayanti yang mengirim uang kemana yang mau dituju. Dari rekening bank BCA dan BRI ada miliaran rupiah. Hasil dari bisnis sabu ini, mereka ini membeli mobil honda jazz dan spead boat, kapal kayu yang semuanya untuk menjemput barang (sabu) dari Malaysia,” tutut saksi penangkap dari Polda Kepri di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/10/2024).
Sementara, dari keterangan saksi Lukman menyampaikan bahwa perusahaannya mendapat telepon dan menanyakan soal penukaran uang. Dan waktu itu, menyuruhnya untuk datang langsung ke kantor dan mereka pun datang. Ada sekitar Rp 384 juta uang yang ditukarnya.
“Saya lupa berapa kali mereka menukar dan orangnya juga tak ingat. Total uang yang ditukar mereka sekitar Rp 384 juta di PT Sentosa Jaya Valas di money changer saya. Uang itu ditukar dari rupiah ke dollar Singapure dan ringgit malaysia. Terkait uang ini saya tidak tahu untuk apa,” kata Lukman menjawab pertanyaan majelis hakim.
Atas perbuatan dari terdakwa Nurhidayanti ini, jaksa penuntut umum mendakwakan dua pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Bahwa perbuatan terdakwa Nurhidayanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Melihat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini serta penelusuran web resmi pengadilan negeri batam di Sipp.pn, tidak ada Pasal 3, 4, 5, 6, 10 Undang-Undang Nomot 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan pada terdakwa ini.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































