Eks Pejabat MA Terlibat Kasus Ronald Tannur, Anggota Komisi III Ini Marah!

0
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. ( Foto: Idon Tanjung/batamtv.com.)

Jakarta,batamtv.com,- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengungkapkan kemarahan yang mendalam terkait kasus korupsi terbaru yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA).

Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga berperan sebagai perantara suap dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

“Saya tidak hanya prihatin, tapi saya marah! Korupsi di lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung adalah pengkhianatan yang mengerikan,” kata Hinca saat dihubungi pada Sabtu (26/10/2024).

Sebelumnya, oknum pejabat MA lainnya, eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, juga terjerat kasus suap. Pada April 2024, Hasbi divonis terbukti secara sah menerima suap dalam penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang bergulir di MA.

Hinca menegaskan, kasus-kasus seperti Zarof dan Hasbi bukan sekadar skandal, melainkan menunjukkan terkikisnya prinsip keadilan di lembaga hukum.

“Jika lembaga peradilan sudah bukan lagi tempat dijumpainya keadilan, tetapi menjadi arena lelang keadilan, kita memang berada dalam krisis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hinca menyatakan, kasus-kasus ini adalah sinyal bahaya yang memperingatkan masyarakat tentang erosi prinsip keadilan di tempat yang seharusnya paling suci.

“Kasus-kasus seperti Zarof Ricar dan Hasbi Hasan bukan hanya skandal, tetapi lampu merah yang berkedip-kedip memperingatkan kita semua tentang erosi prinsip keadilan di tempat yang seharusnya paling suci,” imbuh Hinca.

Hinca juga berpendapat, Komisi Yudisial (KY) perlu diberikan kewenangan lebih dalam pengawasan MA dan harus berani memberikan sanksi keras kepada hakim.

Menurutnya, upaya preventif oleh KY sering terhambat oleh paradigma MA yang menganggap “putusan adalah Mahkota Hakim”.

“Komisi Yudisial perlu diberikan gigi dan kuku, bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga untuk ‘menggigit dan mencakar’ jika diperlukan,” tutur Hinca.

Di sisi lain, ia berharap agar MA lebih menghargai rekomendasi sanksi dari KY, yang selama ini terkesan hanya sebagai formalitas. Hinca memastikan bahwa ini akan menjadi agenda Komisi III DPR untuk memantau tindak lanjut usulan sanksi oleh KY kepada MA.

“Pada 2019 misalnya, hanya 10 dari 130 rekomendasi sanksi KY yang direspon MA, seolah rekomendasi tersebut hanya formalitas,” ungkapnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com