Polisi Bubarkan Balap Liar di Bengkong, 40 Motor Diamankan

0
Polisi tampak mengumpulkan para remaja tersebut bersama sepeda motornya di suatu tempat dan menasehati mereka, Senin (13/5/2024). (Foto: Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam, batamtv.com,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang dan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong membubarkan aksi balap liar motor yang dinilai telah meresahkan masyarakat di Jalan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin, (13/5/2024) sore.

Selain Satlantas, razia juga melibatkan Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali).

Puluhan remaja yang terlibat dalam aksi tersebut tampak saling beradu kecepatan sepeda motonya tanpa memperdulikan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

Petugas polisi yang melakukan pengintaian langsung membubarkan dan mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri. Sejumlah pelaku bahkan meninggalkan motornya di tempat kejadian.

Sebagian dari remaja tersebut berusaha menyelamatkan diri dengan berlarian dan masuk ke dalam kompleks ruko di kawasan Golden BCI Bengkong. Lebih dari 40 motor diduga terlibat dalam aksi ini, dan sejumlah remaja berhasil diamankan oleh petugas.

Petugas polisi kemudian memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pelaku balap liar agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik motor diwajibkan untuk melengkapi kendaraannya sesuai standar, membawa surat kendaraan, dan didampingi oleh orang tua saat mengambil motor.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Amalia, menyatakan bahwa razia dan penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan trek-trekan motor yang meresahkan.

Aksi semacam ini, kata dia, telah sangat mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Bengkong.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Tri Yulianto, dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, langsung memerintahkan Satlantas Polresta Barelang untuk mengambil tindakan terhadap aksi balap liar tersebut.

“Lebih dari 40 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan dalam penindakan tersebut. Motor-motor tersebut didominasi oleh knalpot brong dan diduga tidak memiliki surat-surat yang lengkap,” ungkap Iptu Yelvis.

Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, memastikan keselamatan, mencegah aksi balap liar, serta memperbaiki ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar Bengkong dan Kota Batam secara umum.

“Kita juga mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya anak-anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot racing dan menghindari aksi balap liar, karena hal itu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Semua tindakan ini dilakukan demi keselamatan para pengendara dan kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Ia akan terus melakukan patroli untuk mencegah terjadinya aksi serupa di masa yang akan datang.

“Kami mengimbau kepada para pengendara untuk tidak mengulangi perbuatannya karena hal tersebut sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya.

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter: Muhammad Amin