read news – Pemko Tanjungpinang Terapkan SOP termasuk soal Antrean

0
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Drs. H. Wan Samsi (kiri) mengatakan bahwa pelayanan pemko Tanjungpinang tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sesuai SOP. Salah satunya soal antrean.  (Foto : dwi susiilo - batamtv.com)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Drs. H. Wan Samsi (kiri) mengatakan bahwa pelayanan pemko Tanjungpinang tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sesuai SOP. Salah satunya soal antrean.  (Foto : dwi susiilo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Drs. H. Wan Samsi mengatakan bahwa pelayanan pemko Tanjungpinang tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sesuai SOP. Salah satunya soal antrean.

“Tapi tetap sesuai SOP, selama paling lama 1 x 24 jam berkas sudah diselesaikan. Dalam satu hari, terkadang kita harus melayani 200 sampai 250 permohonan layanan publik. Oleh sebab itu kita gunakan antrean,” jelas Wan Samsi, (15/3)

Wan Samsi menyatakan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan nomor antrean di loket-loket pelayanan. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap, akan selesai diproses selama 1 x 24 jam.

Untuk menghindari terjadinya maladministrasi produk pelayanan publik, seluruh berkas wajib melalui proses verifikasi mulai dari pejabat pengawas, pejabat administrator, hingga berakhir di persetujuan kepala dinas. Seluruh rangkaian proses verifikasi berkas tersebut, ucap Wan Samsi, memerlukan waktu dan kehati-hatian hingga prosesnya memerlukan waktu.

Menurut Wan Samsi, kelompok masyarakat seperti mahasiswa, LSM, dan wartawan sering membutuhkan informasi terhadap layanan administrasi kependudukan, catatan sipil, dan hal lainnya kepada petugas. Umumnya, pelayanan informasi tersebut akan dilaksanakan oleh para kabid atau pejabat struktural terkait.

Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo