read news – Pj Wako Hasan Serahkan Kontrak Kerja PTT

0
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dalam apel pagi bersama seluruh PTT, di halaman kantor wali kota Tanjungpinang Hasan (ketiga dari kanan) , Senin (29/1/2024). (Foto : abdi perdana - batamtv.com)
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dalam apel pagi bersama seluruh PTT, di halaman kantor wali kota Tanjungpinang Hasan (ketiga dari kanan) , Senin (29/1/2024). (Foto : abdi perdana - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv – Jumlah PTT yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja per 1 Januari 2024 sebanyak 810 orang yang tersebar di 32 OPD.

Dari jumlah tersebut, 109 PTT lulus seleksi PPPK formasi 2023, dengan rincian 108 PTT lulus PPPK pemko dan satu orang lulus seleksi di luar pemko Tanjungpinang. Jika nanti SK PPPK 2023 terbit, maka jumlah PTT berkurang menjadi 701 orang.

Sebanyak 810 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah menandatangani perjanjian perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2024.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dalam apel pagi bersama seluruh PTT, di halaman kantor wali kota Tanjungpinang, Senin (29/1/2024).

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan  menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja PTT merupakan suatu proses administrasi rutin yang dilakukan setiap tahun.

Ia berharap agar PTT dapat memberikan kontribusi optimal di setiap unit kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Sejauh ini, PTT memiliki peran penting dalam melaksanakan pekerjaan pelayanan, teknis, dan tugas pemerintahan lainnya yang sangat membutuhkan tenaga tambahan. Saya ucapkan terima kasih atas dedikasinya selama mengabdi di pemerintah kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Selain itu, Hasan menegaskan kepada kepala perangkat daerah untuk tidak mengangkat PTT atau THL baru untuk menggantikan posisi yang mengalami perubahan status, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun yang lulus seleksi CPNS dan PPPK.

“PTT dan THL tidak boleh digantikan. Ini sesuai dengan aturan pusat yang melarang daerah untuk mengangkat non-ASN guna mengisi kekosongan yang masih ada,” tegas Hasan.

Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana