
BATAM, batamtv.com – Ombudsman RI menggelar Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) digelar di Batam .
Penghargaan ditujukan kepada Instansi Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Lembaga Se-Kepulauan Riau yang secara patuh dan meraih opini baik dari masyarakat dalam melakukan pelayanan kepada publik sepanjang Tahun 2023.
Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyampaikan bahwa tugas yang paling penting bagi Ombudsman RI adalah survei Kepatuhan yaitu tersedianya sarana prasarana dan Indeks persepsi administrasi dan survei masyarakat
“Hal ini menjadi salah satu hal yang menjadi peningkatan pelayanan yang dilakukan lembaga pelayanan publik dari tahun ke tahun dengan tolak ukur yg semakin bagus karena tolak ukurnya semakin kompleks atau semakin bagus. Independent, Non Diskriminasi, Tidak Memihak, dan Tidak Dipungut Biaya adalah empat hal yang menjadi batu pijakan untuk memberikan layanan yang prima” ungkapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa ada 23 entitas yang terdiri dari Kementerian (Kantor Pertanahan), Pemprov, Polres, dan Pemda kabupaten Kota, dan Lembaga yang disurvei mulai dari Juni hingga akhir September 2023.
“Tentunya, penghargaan ini diberikan tidak terlepas karena komitmen dari penyelenggara pelayanan publik untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman Pusat maupun Perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggaraan layanan publik,” tutupnya.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana








































