
BATAM, batamtv.com – Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Alex Guspeneldi pernah memfasilitasi biaya pengobatan korban penganiyaan di Rumah Sakit Pengusahaan Batam. Korban tersebut yakni Septia Rija Mursyid merupakan korban penganiayaan akhir Desember 2022 lalu.
“Ketika itu langsung ditangani melalui Jamkesda,” ujar kata Alex, Senin, 3 April 2023.
Alex menceritakan setelah mendengar keluhan masyarakat ketika itu, dia langsung menyambangi RSBP setelah. Korban saat itu ditagih sebesar Rp112 juta.
Alex pun mempertanyakan alasan BPJS menolak pembayaran tagihan medis sebesar Rp 122 juta tersebut.
“Kita sudah konfirmasi ke pihak rumah sakit bahwa BPJS menggugurkan pasien korban penganiayaan,” kata politisi PAN tersebut.
Alex menyayangkan jika alasan BPJS tidak menjamin layanan kesehatan karena Rija korban
penganiayaan tergolong kriminalitas. Menurutnya lagi, aturan itu dianggap membingungkan masyarakat.
“Di mana letak kriminal, misalnya korban yang datang tak sadar diri diantar pihak keluarga ke rumah sakit. Kriminalnya di mana? Ini rumah sakit dan BPJS perlu evaluasi keputusan dan aturan seperti apa,” kata dia.
Sementara itu, paman Rija, Aciak mengapresiasi iktikad Alex Guspeneldi yang langsung turun tangan menangani persoalan yang menimpa keponakannya.
“Saya terbantu sekali dengan perhatian Pak Alex. Kami sekeluarga mendoakan beliau sehat dan dimudahkan urusannya,” kata Aciak.
Editor : Oktarian
Reporter : M. Amin









































