
KARIMUN, batamtv.com – Sebuah kapal KM Indo King Jaya dari Singapura dengan tujuan Lingga, Kepulauan Riau diamankan petugas di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Selasa (30/5/2023).
Penegahan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menegah penyeludupan 6.828 botol minuman keras asal Singapura.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Khusus Kepro Abdul Rasyid menyampaikan, penyeludupan ribuan botol Miras igu dilakukan dengan modus penyelundupan dengan mematikan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) guna terhindar dari deteksi kapal patroli petugas.
“Pengejaran dilakukan mulai dari Selat Singapura, AIS dimatikan. Kapal itu lalu mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil Timur Laut dari perairan Berakit, Bintan,” ujar Rasyid, Kamis (1/6/2023)
Ia mengatakan, ribuan botol Miras itu dibawa tanpa disertai dokumen kepabeanan. Selain barang bukti Miras, terdapat 7 ABK yang turut diamankan dalam penegahan tersebut.









































