read news – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Bekuk Empat Penyelundup Narkoba

0
Salah satu tersangka penyalahguna narkoba berinisial MA. Dia diamankan Rabu (28/12/2022) di Bukit Bestari Bintan. MA diamankan bersama dengan satu orang temannya yang juga tersandung kasua yang sama. ( foto : dwi susilo - batamtv.com)
Salah satu tersangka penyalahguna narkoba berinisial MA. Dia diamankan Rabu (28/12/2022) di Bukit Bestari Bintan. MA diamankan bersama dengan satu orang temannya yang juga tersandung kasua yang sama. ( foto : dwi susilo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG,batamtv.com – Kejahatan penyalahgunaan obat obatan terlarang maaih menjadi trend. Di Kota Tanjungpinang, para pelaku penyelundupan barang haram ini terus beraksi dengan berbagai modus.

Seperti yang dilajukan oleh empat orang yang dinadikan tersangka oleh Sat Resnarkoba Polresta atas dugaa  tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu, (28/12/2022), sekira pukul 22.00 WIB,  diduga ada warga yang memiliki narkotika jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, sebagaimana informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, Tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang laki laki mengaku bernama (MA) dan (TI).

Saat itu keduanya sedang mengendari sepeda motor Merk Suzuki Satria FU warna Hitam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukti Bestari-Kota Tanjungpinang.

Polisi temukan 3 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening. 2 paket.

Di antaranya ditemukan di dalam kotak Rokok HD tepat berada disamping motor yang dikendarai terlapor pada saat diamankan dan 1 paket lainnya ditemukan didalam lipatan masker warna Hitam dari tangan terlapor.

Lalu Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Nusantara, RT 005/RW011, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang yang diduga merupakan tempat tinggal terlapor (MA) dan terlapor (TI) .

Pada saat akan memasuki rumah tersebut, Tim mengamankan seorang perempuan yang pada saat itu keluar dari rumah tersebut mengaku bernama (SY).

Hasil pemeriksaan di rumah tersebut di temukan 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam sebuah Tas warna Hitam dari dalam mesin cuci.

Terlapor (SY) mengaku telah memindahkan Tas yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari dalam kamar kemudian diletakkan ke dalam mesin cuci.

Dan dari tangan terlapor (SY) juga turut diamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna Hitam beserta kartu didalamnya. Terlapor (MA) mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam Tas yang berada didalam mesin cuci tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya terlapor dan barang-barang yang ditemukan dan barang lainnya yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan /Penyidikan lebih lanjut.

AKP Efendi mengatakan, barang bukti yang di amankan pada saat dilakukan penggeledahan berupa 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,5 (dua puluh koma lima) gram, 1 unit Handphone Merk Oppo warna Merah beserta kartu didalamnya, 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria FU warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 8888 AL, 1 bundel plastik bening, 1 unit Timbangan digital warna Hitam, 1 buah gunting, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah Masker warna Hitam, 1 unit Handphone Merk Redmi warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 buah Tas warna Hitam, 1 unit Handphone Merk OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (TI), (MA) dan sdr (SY), atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi

Editor : Oktarian

Reporter: Dwi Susilo