
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Peredaran gelap narkoba jenis sabu, masih marak terjadi di tengah masyarakat secara sembunyi sembunyi. Seperti di Tanjunpingng Propinsi Kepri, dimana dua orang pemuda dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Namun langkah mereka kalah cepat dengan Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang yang trlebih dahulu berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba.
Peristiwa penangkapan bemula Selasa, (15/11/22) sekira pukul 16.30 dimana polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama FD alias DM.
Lalu masyarakat tersebut menjelaskan bahwa DM memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu. Lelaki itu juga ditengarai sering melakukan transaksi di jalan Usman Harun kelurahan Tanjung pinang Barat ,kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan Tim Sat Resnarkoba langsung diperintahkannya untuk melakukan penyelidikan di sekitaran jalan Usman Harun kelurahan Tanjung Pinang Barat kota Tanjungpinang.
Pada saat melakukan penyelidikan Tim mendapatkan informasi bahwa DM sedang berada di rumahnya yang tersebut.
Setelah itu Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung mendatangi alamat tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama FD alias DM.Dan selanjutnya Tim langsung melakukan penggeledahan.
“FD alias DM yang didampingi Ketua RT setempat Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan 22 paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata AKP Efendi.
Barang tersebut dibungkus dengan plastik bening yang berada dalam dompet kecil barang bukti diakui miliknya.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Rabu (16/11/2022).
editor : oktarian
reporter : dwi susilo









































