read news- Main Keroyok, Dua Penagih Hutang Dibekuk Polisi

0
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono ekspose kasus penangkapan pelaku pengeroyokan (Foto: Aby-batamtv.com) Hartono mengingatkan warga Batam untuk waspada penipuan dengan modus demikian. (Foto: Aby-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Dua pelaku pengeroyokan berinisial AS dan MFA.yang terjadi di bilangan Nagoya City Walk, pada Kamis (18/8/2022) lalu, dibekuk aparat kepolisian  pukul 19.00 WIB.

Peristiwa tersebut dipicu karena masalah hutang piutang jasa mobil rental yang tertunggak sebesar Rp16 juta oleh korban bernama Eko Janeri.

Kepala Kepolisian Sektor  Lubukbaja, Komisaris Polisi  Budi Hartono mengatakan, kedua pria ini diamankan pada Rabu (24/8/2022), setelah menerima informasi keberadaan diduga pelaku dari masyarakat.

“Diduga pelaku ini menagih dengan cara memukul korban, sehingga korban membuat laporan ke kita ,” ujar Budi  Kamis (25/8/2022) malam.

Saat ini, kata Budi, diduga pelaku telah diamankan pihaknya dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku bukan residivis dan kita dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, korban Eko Janeri mengalami luka di bagian bawah pipi, ada luka memar di bahu kanan. (Aby)