
BATAM, batamtv.com – Dua pelaku pengeroyokan berinisial AS dan MFA.yang terjadi di bilangan Nagoya City Walk, pada Kamis (18/8/2022) lalu, dibekuk aparat kepolisian pukul 19.00 WIB.
Peristiwa tersebut dipicu karena masalah hutang piutang jasa mobil rental yang tertunggak sebesar Rp16 juta oleh korban bernama Eko Janeri.
Kepala Kepolisian Sektor Lubukbaja, Komisaris Polisi Budi Hartono mengatakan, kedua pria ini diamankan pada Rabu (24/8/2022), setelah menerima informasi keberadaan diduga pelaku dari masyarakat.
“Diduga pelaku ini menagih dengan cara memukul korban, sehingga korban membuat laporan ke kita ,” ujar Budi Kamis (25/8/2022) malam.
Saat ini, kata Budi, diduga pelaku telah diamankan pihaknya dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku bukan residivis dan kita dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban Eko Janeri mengalami luka di bagian bawah pipi, ada luka memar di bahu kanan. (Aby)







































