
TANJUNGPINANG, batamtv.com – BPJS Ketenagakerjaan mengggelar rapat koordinasi monitoring evaluasi bersama Disnakertrans Kepri, terkait penegakan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rakor ini juga melakukan evaluasi terkait pelaksanaan program Jamsostek yang dilakukan sepanjang 2021 lalu serta penyusunan strategi 2022.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Ir Mangara S Simarmata tersebut sekaligus dilakukan penyerahan data perusahaan tidak patuh untuk dilakukan penegakan kepatuhan, terhadap penyelenggaraan program Jamsostek.
“Rakor kemarin itu khusus untuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, yang meliputi 4 Kabupaten/ Kota ada sebanyak 35 perusahaan kategori tidak patuh, dengan nilai potensi Rp 1,3 Milyar” ungkap Kepala BPJS ketenagakerjaan Tanjungpjnang, Sri Sudarmadi (Selasa (23/08).
Lebih lanjut pria asal Kota Solo ini menjelaskan, indikasinya perusahaan tidak patuh itu terbagi lagi beberapa kategori, diantaranya ada yang menunggak iuran, perusahaan daftar sebagian dan perusahan wajib belum daftar sama sekali.
“Ada perusahaan yang hanya melaporkan nilai upah lebih kecil dari yang semestinya dilaporkan, sehingga ketika terjadi resiko kematian pada pekerja, maka besaran salah satu komponen santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima, yakni dengan perhitungan 48 kali nilai gaji yang dilaporkan, sehingga hal ini sangat merugikan peserta itu sendiri,” ungkap Sri.
Untuk itu dari rapat koordinasi yang telah disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans melalui Bidang Pengawasan Tenaga kerja (Wasnaker) dan jajarannya akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terindikasi diragukan macet pembayaran selama 6 bulan berturut-turut.
Sri Sudarmadi juta mengatakan, di Tanjungpinang, mayoritas perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi berbagai segmen usaha, “Menunggak iuran selalu alasannya akibat kesulitan finansial dampak pandemi covid-19,” jelas Sri.
Kedepan setelah dilakukan penyerahan perusahaan tidak patuh, Wasnaker akan melakukan upaya sesuai yang diatur Undang Undang yang pastinya akan ada tindakan yang dilakukan pengawas sesuai koridor hukum dan kewenangan masing masing.
“Harapannya dengan dilakukannya pengawasan bersama ini perusahaan akan patuh terhadap pemenuhan hak hak normatif pekerja, ” tutup Sri Sudarmadi. (ds)








































