
BATAM, batamtv.com – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto menghadiri Pengucapan Dan Penandatanganan Pakta Integritas Dalam Kegiatan Sidang Pembinaan Perkawinan Pegawai Negeri Pada Polri yang dilakukan secara virtual serta Pengarahan Tentang Upaya Pembinaan Rumah Tangga Pegawai Negeri Pada Polri Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Pegawai Negeri, di Ruang Kerja Wakapolda Kepri, Selasa (19/04).
Dalam arahannya secara virtual, Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan Kapolri sudah menyampaikan setiap pimpinan di institusi Polri harus mampu menjadi teladan bagi anggotanya dan tidak akan segan untuk menindak tegas jajaran yang tidak mampu mengelola anak buah dengan baik, dan tangungjawab kita bukan hanya tanggung jawab operasional anggota dilapangan tapi juga tanggung jawab terhadap kehidupan keluarga anggota Polri
“Ada beberapa permasalahan yang muncul yaitu masih maraknya permasalahan rumah tangga anggota Polri, kemudian setelah bermasalah rumah tangganya dampaknya adalah turunnya kinerja individu anggota Polri itu sendiri dalam pelaksanaan tugasnya, kemudian mencoreng martabat citra institusi Polri dan juga menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. Fenomena pelanggaran anggota Polri dengan latar belakang masalah rumah tangga antara lain Perkawinan tanpa ijin pejabat berwenang, Perselingkuhan, KDRT, penelantaran keluarga, Kejahatan dan penyimpangan seksual, perceraian tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka lakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap anggota yaitu tindakan dan kegiatan atasan dilakukan secara terus menerus mengarahkan dan mengendalikan anggota untuk mencegah perilaku menyimpang,” ucap Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
“Saya sampaikan beberapa Strategi Pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran anggota Polri terkait masalah rumah tangga yaitu lakukan pencegahan dengan memperketat proses sidang nikah dan melaksanakan pakta integritas (wajib mengucapkan dan menandatangani pakta integritas kedua pasangan dengan disaksikan kedua orang tua pasangan dan ankum), lakukan pembinaan yaitu membangun sistem Pengaduan permasalahan rumah tangga bersifat rahasia, kemudian juga pimpinan harus peka (masuk dalam permasalahan, berikan solusi dan selesaikan permasalahan) serta penindakan Yaitu tindak tegas anggota berlatar belakang masalah keluarga dan pengajuan perceraian sebagai pertimbangan jabatan dan kepangkatan,” tambah Kadiv Propam Polri.
Sementara itu Karo Watpers SSDM Polri menambahkan dalam rangka menindaklanjuti surat Telegram Kapolri : STR/250/III/HUK.7.1./2022 tanggal 22 Maret 2022, tercatat data 3 tahun terakhir pernikahan cerai dan rujuk itu sebagai berikut :
1. Tahun 2019 yang nikah 7656 dan yang cerai 449
2. Tahun 2020 yang nikah 7854 Dan yang cerai 446
3. Tahun 2021 yang nikah 7090 dan yang cerai 546
“Bisa kita lihat bersama data tersebut jumlah angka penceraian tiap tahunnya mengalami peningkatan dan harus kita perhatikan bersama, Upaya pembinaan permasalahan rumah tangga ini berdasarkan perkap nomor 9/2010 Tentang pengajuan permohonan ijin nikah, cerai, dan rujuk bagi PNPP terdapat di (pasal 18, pasal 19 ayat 2, dan pasal 19 ayat 30),” sebut Karo Watpers SSDM Polri.
“Jadi berdasarkan Perkap tersebut kasatker harus ikut serta berperan aktif dalam melakukan upaya pembinaan apabila ada personil yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga, Jika pembinaan yang dilakukan tidak berhasil maka Kasatker baru meneruskan/mengajukan kepada pejabat yang berwenang (SDM)” Tutup Karo Watpers SSDM Polri. (aby)








































