read news – Kampung Restorative Justice, Wako HM Rudi : Selesaikan Perkara secara Kekeluargaan

0
Walikota Batam HM Rudi (3 dari kanan) pada acara peresmian kampung restoratif. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Rudi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata Rudi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam Rabu (16/3/2022).

Namun, lanjut Rudi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,” katanya.

Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Untuk diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta. (aby)