BATAM, batamtv.com – Kantor BC Batam kembali mengamankan calon penumpang tujuan Lombok. Calon penumpang yang diamankan itu seorang pria berinisial A (43) di pintu terminal Keberangkatan Bandar UdaraI nternasional Hang Nadim karena membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya, Sabtu, (30/10/2021) lalu.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani menjelaskanp penumpang yang akan transit di Surabaya tersebut membawa sabu seberat 128 gram yangd ikemas dalam dua bungkus plastik.
“Pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07.20 petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang inisial A,” jelas Undani Rabu (24/11).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan wawancara.
“Dari hasil wawancara yang bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah di tesu rinenya, yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine,” terang Undani.
Petugas kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur penumpang tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus,” lanjut Undani.
Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen dan
hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anus tersangka.
“Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bawaannya ke KPU BC Batamu ntuk pemeriksaan mendalam,” tambah Undani.
Selanjutnya bungkusan plastik tersebut dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening tersebut positif mengandung sabu.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional ProvinsiK epulauan Riau pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut, ” pungkas Undani.
Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114a yat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjaras eumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Tangkapan sabu tersebut merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Kantor BC Batam mencatat jumlah pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan dengan rincian :
1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine seberat 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram;
2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi seberat 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh)b butir;
3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five seberat 220 (dua ratus dua puluh) butir;
4. Narkotika Golongan I jenis Kokain seberat 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram;
5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa seberat 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram. (red)










































