BATAM, batamtv.com – Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan di dampingi Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SIK, MH, Dirkrimum Polda Kepri KBP Jefri R.P. Siagian, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (28/10).
Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt S., S.IK., Msi. mengatakan pada malam Rabu (27/10) bahwa Tim Gabungan yang di bentuk Kapolda Kepri yang terdiri dari Penyidik Ditkrimum Polda Kepri, Penyidik sat Reskrim Polresta Barelang serta Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penganiayaan di Kopi tiam Pada Juli 2021 Lalu.
Dari 10 orang yang di amankan di Wilayah Bengkong Kota Batam, termasuk Tersangka yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka Dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat sebagai tersangka utama atas pengeroyokan dana atau penganiayaan yaitu tersangka berinisial AR. Sementara 9 orang lainnya saat ini masih di lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing masing perannya.
Kasus ini berawal dari viralnya video di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban. Penyidik polresta telah melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP, kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait dengan visum et repertum yang di mintakan atas nama korban.
“Tentunya ini perlu di ketahui masyarakat bahwa penanganan sebuah perkara Tindak Pidana tentu tidak sama, ada prosesnya melalui penyelidikan dan penyidikan, kemudian juga tingkat kesulitan penangkapan pelaku, sebagaimana yang di sampaikan kemarin pelaku sempat menjadi DPO,” Ungkap Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt S., S.IK., MSi.
“Hari ini kami sampaikan bahwa tersangka utama yang melakukan Tindak Pidana penganiayaan ini diamankan pada pukul 21.45 wib tadi malam, diwilayah Bengkong Kota Batam.,” tambahnya.
Dia juga menghimbau masyakarat apabila ada hal yang terkait hutang piutang agar tidak menggunakan jasa preman. “ini adalah perilaku premanisme, Kapolda Kepri memerintahkan agar menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme. Masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme” Ujar Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M.
Sedangkan Dirkrimum Polda Kepri KBP Jefri R.P. Siagian, S.I.K., M.H., mengatakan sesuai dengan perintah Kapolda Kepri untuk seluruh masyarakat tidak di perbolehkan menyewa jasa premanimse. ” Langsung saja melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa langsung kami proses,” ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SIK, MH mengatakan pihaknya memiliki pengaduan hotline 110 di sampaikan kepada masyarakat silahkan menghubungi layanan pengaduan 110 jika ada yang melihat, mengetahui maupun yang mengalami tindakan premanisme.
Dia mengingatkan masyarakat pelapor harus kooperatif, karena selain Locus delikti di TKP Kopitiam 212 batam kota, dari pihak penyidik Polsek Batam Kota yang sebelumnya juga sudah menangani kasus dengan korban pemilik kopitiam tersebut. ” Itu ada 2 case , kopitiam 212 yang sebagai korban adalah pegawainya, namun ada 1 LP yang berbeda ini sudah di berkas, artinya sudah di layani dengan baik dan sudah tinggal menunggu sidang, dan laporan dari penyidik kita, sudah berapa kali menghubungi pelapor, namun dengan berbagai alasan tidak dapat hadir. Jadi saya minta bertindaklah kooperatif sehingga lewat jalur yang ada, mari kita beproses secara baik” Ungkap Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SIK, MH
Dia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan saran dan masukan, laporan atau kritikan yang konstruktif agar kedepannya Polri lebih baik. “Sekali lagi kami tidak anti kritik dan kami siap menerima saran serta masukan dari masyarakat guna pelaksanaan tugas kami yang lebih baik lagi kedepan, kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., SIK Msi.. (red)









































