Polisi Bekuk tersangka Jambret Sei Temiang

0
Polisi bekuk tersangka penjambretan yang beraksi di jalan raya Sei Temiang (ft Humas Polresta Barelang)

BATAM, batamtv.com – Polsek Sekupang menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curas ( Jambret ) yang di pimpin oleh Wakapolsek Sekupang AKP Trimanta, didampingi Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Halaman Mapolsek Sekupang, Senin (07/06/)

Peristiwa pejambretan (curas) dilakukan tersangka berinisial F dan TH, di Jalan Raya diponogoro (depan pemakaman sei Temiang) Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 19.30 Wib.

Berawal Pada saat Korban hendak pergi bersama istrinya ke rumah saudaranya di daerah tiban, sesampainya di jalan Raya di ponegoro (depan pemakaman sei Temiang) datang 1 motor yang di kendarai oleh 2 orang laki laki memepet motor korban dan mengambil 1 buah tas milik korban dengan cara memotong tas tersebut. saat itu korban dan tersangka terjatuh kemudian sempat di kejar oleh warga namun tersangka berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 3.000.000 Rupiah. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang.

Menerima laporan dari korban jambret, dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, SH melakukan penyelidikan di lapangan menuju ke TKP.

kemudian pada hari Sabtu (06/06/2021) Unit Reskrim Polsek sekupang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka F yang saat itu sedang di rumahnya di pulau Akar Barelang. tim langsung menuju ke rumah tersangka, dan berhasil mengamankan tersangka F tanpa perlawanan.

Setelah di introgasi, tersangka F mengakui perbuatannya dan tersangka F mengatakan Perbuatan itu di lakukan bersama dengan tersangka TH yang saat itu sedang berada di rumahnya di tempat wisata dendang melayu, Tim berhasil mengamankan tersangka TH.

Sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 tas sandang warna merah jambu, 1 dompet warna merah jambu, 1 Hp merk Oppo warna Putih, 5 Kartu BPJS, 1 unit Sepeda motor merk yamaha mio J warna hitam, serta 1 bilah pisau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK, Membenarkan adanya dugaan tindak pidana curas atau jambret yang saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) , ayat (2) sub 1e dan 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.

sumber : Humas Polresta Barelang