Bantuan Presiden untuk Karhutla Capai Rp1,24 Triliun, Mendagri Prioritaskan Keselamatan Masyarakat

0
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan.

Jakarta, batamtv.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden senilai Rp480 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan yang telah disalurkan dalam dua tahap mencapai Rp1,24 triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah segera memanfaatkan bantuan tersebut untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, serta memenuhi kebutuhan petugas di lapangan.

Tito menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan karhutla. Penggunaan bantuan juga harus dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan penganggaran yang berlaku.

Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026 kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Bantuan tahap kedua diarahkan untuk memperkuat penanganan di wilayah yang masih menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan.

Untuk mendukung pelaksanaan di daerah, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026. Surat tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan penanganan karhutla.

Bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman melalui jalur darat maupun metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan. Dukungan juga mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, kesiapsiagaan kesehatan, dan layanan medis bagi masyarakat terdampak kabut asap.

Selain itu, anggaran dapat dimanfaatkan untuk menyediakan alat pelindung diri, pompa air, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan pemadam, serta kebutuhan medis seperti masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel. Bantuan juga mencakup dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, penyelamatan satwa liar, serta pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.

Pada penyaluran tahap kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah, Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, dan Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah. Riau menerima Rp70 miliar untuk tujuh daerah.

Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga menerima Rp40 miliar yang dialokasikan untuk tiga daerah. Besaran bantuan untuk setiap daerah berkisar antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Pada penyaluran pertama, bantuan sebesar Rp760 miliar dialokasikan kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota. Rinciannya meliputi Kalimantan Barat Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau dan Sumatera Selatan masing-masing Rp100 miliar, serta wilayah Kalimantan yang disebutkan dalam sumber sebesar Rp100 miliar. Jambi memperoleh Rp85 miliar dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.

Surat edaran Mendagri juga mengatur mekanisme penggunaan bantuan berdasarkan kondisi kedaruratan di daerah. Pemerintah daerah yang menetapkan status tanggap darurat dapat menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut dapat menggunakan anggaran melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menekankan pentingnya menyesuaikan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi di lapangan. Pemerintah daerah diminta memetakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, serta jumlah personel untuk memastikan bantuan tersalurkan secara efektif.

Penyaluran bantuan dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah terbakar, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital, serta potensi kabut asap lintas batas.

Melalui dukungan pendanaan tersebut, pemerintah berharap penanganan karhutla dapat dipercepat, perlindungan kesehatan masyarakat semakin diperkuat, dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Sumber : InfoPublik