
Batam, batamtv.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit 3 mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A. dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mendukung Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Penindakan pertama dilakukan pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Dari hasil pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, polisi menemukan barang bukti berupa 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Selanjutnya, pada Selasa (20/10/2026), petugas mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya. Penggeledahan dan penindakan di kamar hotel tersebut menghasilkan temuan 300,49 gram sabu netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga menjadi pemasok yang menyimpan barang terlarang tersebut di tempat tinggalnya.
O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia. Sementara itu, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Penyidik masih mendalami sumber pasokan narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan antara para pihak yang diamankan dalam dua penindakan tersebut.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polda Kepri juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita









































