
Batam, batamtv.com – Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu (21/10/2026). Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut baru berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB lewat.
Kamaluddin menjelaskan, keterlambatan terjadi karena menunggu terpenuhinya kuorum anggota DPRD yang masih mengikuti agenda rapat lainnya, serta kehadiran Wali Kota Batam yang diperlukan untuk penandatanganan berita acara pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Menurutnya, penandatanganan tersebut harus dilakukan oleh kepala daerah dan tidak dapat diwakilkan. Sebelumnya, Wali Kota Batam telah mewakilkan kehadirannya kepada Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah.
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, serta laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus pengambilan keputusan.
Kamaluddin menegaskan, pihaknya akan memperbaiki komunikasi dan koordinasi dalam penjadwalan kegiatan DPRD, termasuk dengan Wali Kota Batam, agar pelaksanaan rapat paripurna berikutnya dapat berjalan lebih tepat waktu.
Ia juga memahami padatnya agenda Wali Kota Batam dan anggota DPRD yang harus menjalankan berbagai kegiatan, termasuk pembahasan di tingkat Pansus dan Badan Anggaran (Banggar).
Melalui perbaikan koordinasi tersebut, Kamaluddin berharap rapat paripurna DPRD Kota Batam dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai jadwal, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta kelengkapan yang diperlukan dalam pengambilan keputusan.
Reporter : azura aronita
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi










































