Usia Anak Bermedsos Dibatasi, Ini Klasifikasinya Menurut Menkomdigi

0
Menkomdigi Meutya Hafid dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). ( Foto : Adhyasta Dirgantara/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Menkomdigi Meutya Hafid memberi penjelasan terkait klasifikasi usia anak dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Meutya mengatakan, penggunaan media sosial (medsos) tidak dipukul rata hanya bagi anak-anak yang sudah berusia 18 tahun saja.

“Jadi, anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses, nah kita tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujar Meutya, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Meutya mengatakan, jika suatu platform risikonya rendah, maka bisa saja anak berusia 13-16 tahun boleh mengaksesnya secara mandiri. Yang pasti, kata dia, anak-anak harus didampingi oleh orangtua hingga 18 tahun.

“Maka dia akan full bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun,” ucapnya.

Meutya mengakui aturan pembatasan ini berbeda dengan yang berlaku di negara-negara lain. Hanya saja, yang membedakan adalah pemerintah Indonesia memperhatikan tumbuh kembang anak dan kecil atau besarnya risiko dari masing-masing platform.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber               : Kompas.com