Polresta Barelang Ungkap Pencurian dan Penadahan Besi H-Beam, Dua Tersangka Diamankan

0
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dan penadahan besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di kawasan Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RM (29) dan LN (41).

Batam, batamtv.com – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dan penadahan besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di kawasan Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RM (29) dan LN (41).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026) pukul 11.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., dan Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.

Kasus tersebut bermula ketika sejumlah barang produksi di lokasi proyek PT Melati Segar Makmur dilaporkan hilang. Barang yang hilang berupa sekitar 32 batang besi H-Beam dengan panjang masing-masing 1,5 meter. Kehilangan diketahui setelah pelapor menerima informasi dari karyawan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang di lokasi kerja.

Dari hasil pemeriksaan internal dan keterangan yang diperoleh, dugaan pencurian mengarah kepada RM (29), yang bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan keterangan kepolisian, RM mengakui telah mencuri besi H-Beam tersebut sebanyak tiga kali selama September 2026.

Besi hasil pencurian itu kemudian dijual kepada LN (41), seorang wiraswasta yang memiliki usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur. Dari penjualan tersebut, RM disebut memperoleh uang sebesar Rp22.200.000 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Dari RM, petugas mengamankan satu helai kaus biru merek Call Me Again, satu helai celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 berwarna biru, serta uang tunai Rp2.784.000.

Sementara itu, dari LN, petugas menyita 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai sebesar Rp3.108.000. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan pencurian tersebut, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda kategori V. Adapun LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda kategori V.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi”, terutama terhadap sarana dan prasarana pemerintah maupun fasilitas umum.

Ia menegaskan, Polresta Barelang akan menindaklanjuti kasus pencurian besi, kabel, serta sarana dan prasarana umum lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian dan mengganggu kepentingan serta aktivitas masyarakat.

Melalui pengungkapan ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui tindak pidana melalui layanan Polisi 110.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita