
Batam, batamtv.com – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polisi Militer TNI Angkatan Darat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (16/10/2026) malam. Operasi gabungan ini menyasar aksi balap liar dan dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
Penertiban balap liar diawali dengan apel KRYD yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Petugas kemudian melakukan patroli dan penindakan di kawasan Simpang Rosedale, dengan fokus pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli hunting, penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, serta memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan.
Penindakan di lapangan dipimpin Wakasat Lantas Polresta Barelang, Victor Hutahaean. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 29 unit sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ditindak. Setelah penertiban selesai, kegiatan dilanjutkan dengan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan operasi.
Pada waktu yang bersamaan, aparat gabungan juga melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan Bukit Senyum, Batam. Kegiatan diawali dengan pengarahan mengenai lokasi sasaran, pembagian tim, dan cara bertindak oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Apel penindakan dipimpin Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.H., S.I.K., M.H., sebelum personel gabungan bergerak ke lokasi.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan 33 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan narkoba, terdiri dari 27 laki-laki dan enam perempuan. Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Penanganan lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, status serta keterlibatan masing-masing orang tetap mengacu pada hasil pemeriksaan aparat.
Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K., menyampaikan bahwa KRYD merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Melalui operasi terpadu tersebut, aparat berupaya menekan aksi balap liar, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menjauhi narkoba, dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui tindak pidana, aksi balap liar, atau aktivitas mencurigakan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menghadapi situasi darurat dapat menghubungi layanan Polisi 110. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya Kota Batam yang aman, tertib, dan kondusif.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita










































