Kejati Kepri Komit Tuntaskan Kasus Air Mancur Bintan dengan Transparan dan Profesional

0
Ket Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H.,

TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–1670/L.10/Fd.1/09/2026 yang ditandatangan pada 10 September 2026 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proyek yang berada di Kabupaten Bintan ini didanai oleh APBD Murni Kabupaten Bintan TA 2018 dengan nilai kontrak mencapai Rp11,913 miliar.

“Benar, status penanganan perkara sudah naik ke tahap penyidikan karena adanya dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proyek tersebut,” ujar Senopati dalam keterangan tertulisnya di Tanjungpinang, Senin (5/10/2026).

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat yang mengarah pada kerugian negara.

“Kami menaikkan status ini dari penyelidikan ke penyidikan agar proses hukumnya menjadi lebih terang benderang. Ada fakta-fakta hukum yang menguatkan materi penyidikan ini,” imbuh Senopati.

20 Saksi dan 2 Ahli Diperiksa intensif

Senopati menjelaskan, dalam proses mendalami kasus ini, tim penyidik bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah keterangan. Hingga saat ini, korps adhyaksa tersebut telah memanggil dan memeriksa puluhan orang.

“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang ahli,” jelasnya.

Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat demi membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Melalui serangkaian tindakan penyidikan ke depan, kami akan fokus mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasus ini serta menemukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau tersangkanya,” tegas Senopati.

Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski perkara ini sudah masuk ke meja penyidikan, Kejati Kepri menegaskan bahwa seluruh dugaan penyimpangan anggaran masih dalam proses pendalaman materi. Pihaknya berjanji akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Namun demikian, kami mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses yang berjalan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan tetap menyampaikan progres penanganan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penegakan hukum,” pungkasnya.*

Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo