Jakarta, batamtv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 3 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan MA, Bogor, Jawa Barat.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun integritas aparatur peradilan sejak awal, tidak hanya melalui pemahaman aturan, tetapi juga kemampuan mengenali dan mengelola risiko korupsi dalam pelaksanaan tugas.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, penguatan integritas penting karena kewenangan yang besar harus diimbangi dengan komitmen untuk tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Data penindakan KPK menunjukkan sebanyak 33 hakim pernah diproses dalam perkara korupsi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penguatan integritas di lingkungan peradilan perlu dilakukan secara konsisten.
“Semakin kuat integritas dibangun sejak awal, semakin kecil ruang terjadinya pelanggaran. Inilah yang perlu terus kita bangun dan rawat bersama untuk menjaga marwah peradilan,” tegas Ibnu dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, integritas peradilan tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan terhadap peraturan. Hakim dan aparatur peradilan juga dituntut mempertahankan kejujuran, independensi, dan profesionalisme ketika menghadapi berbagai pengaruh.
Penegakan hukum yang berintegritas, lanjut Ibnu, juga harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), keterbukaan, dan transparansi. Prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh perlakuan yang adil dan kepastian hukum.
“Integritas hakim bukan hanya menyangkut pribadi dan profesi, tapi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi penegak hukum,” ujarnya.
Ibnu juga mengingatkan bahwa ujian integritas tidak selalu muncul di ruang sidang atau tempat kerja. Lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan relasi sosial, dapat menjadi faktor yang memperkuat maupun melemahkan komitmen terhadap nilai antikorupsi.
“Keluarga dapat menjadi benteng penguat integritas, tapi dalam situasi tertentu dapat menjadi pintu masuk korupsi. Karena itu, membangun lingkungan yang mendukung nilai integritas menjadi bagian penting pencegahan,” katanya.
PRISMA Dorong Budaya Integritas
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Syamsul Arief mengatakan, membangun integritas merupakan proses panjang yang membutuhkan konsistensi.
Menurutnya, keberhasilan penguatan integritas tidak hanya diukur dari materi yang dipahami peserta, tetapi sejauh mana nilai tersebut tumbuh menjadi kesadaran dan tercermin dalam keputusan serta tindakan aparatur peradilan.
“Ini adalah ikhtiar panjang yang terus kami lakukan bersama. Kita ingin integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan atau aturan, tapi kesadaran esensial dalam diri setiap aparatur,” ujar Syamsul.
PRISMA merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama antara KPK dan MA yang ditandatangani pada 24 April 2026. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman antikorupsi sekaligus membekali aparatur peradilan dalam mengenali dan mengelola risiko korupsi, mulai dari suap, gratifikasi hingga konflik kepentingan.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, dampak program diharapkan tidak berhenti setelah peserta menyelesaikan pelatihan.
“Setiap peserta diharapkan mampu menerjemahkan pengetahuan menjadi rencana aksi yang konkret, sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di lingkungan kerja masing-masing,” tuturnya.
PRISMA Batch 3 berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 dan diikuti 40 peserta. Kegiatan ini merupakan bagian dari lima batch pelatihan yang secara keseluruhan melibatkan 200 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja MA.
Pada tahap berikutnya, program juga akan menyasar pimpinan pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Melalui PRISMA, KPK dan MA mendorong agar integritas tidak berhenti sebagai slogan maupun kepatuhan administratif, tetapi berkembang menjadi budaya kerja yang tercermin dalam setiap keputusan, ucapan, dan tindakan aparatur peradilan.
Penguatan pencegahan tersebut dinilai penting karena kualitas peradilan tidak hanya ditentukan oleh aturan yang baik, tetapi juga oleh aparatur yang menjalankan kewenangan secara jujur, independen, dan profesional.
Sumber : InfoPublik











































