Kemkomdigi Hormati Putusan MK soal Kuota Internet, Siap Kaji Penyesuaian Regulasi

0
Sumber : infopublik

Jakarta, batamtv.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah akan segera mempelajari putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik dan menghormati putusan MK. Pengkajian langsung dilakukan untuk melihat implikasinya, termasuk kemungkinan penyesuaian kebijakan dan penguatan pengawasan agar implementasinya efektif,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam putusan tersebut, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif.

Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana sesuai ketentuan.

Selain itu, pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak mendapatkan perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi memastikan akan menelaah langkah-langkah regulasi yang diperlukan guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumber : infopublik