
Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah menyiapkan payung hukum baru terkait pengelolaan aset strategis daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan yang lebih optimal.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (15/7/2026).
Ansar menegaskan, Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aset strategis yang memiliki peran penting dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Kepri masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018. Namun, dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, diperlukan penyesuaian agar pengelolaan aset lebih selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.
Menurutnya, tanpa pembaruan regulasi, berpotensi terjadi ketidakharmonisan aturan dan belum optimalnya pengelolaan aset daerah.
Ranperda tersebut, kata Ansar, disusun untuk menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih modern, adaptif, dan terintegrasi.
Secara umum, tujuan Ranperda ini antara lain memberikan kepastian hukum, mewujudkan tertib administrasi, memperkuat pengamanan aset, serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset agar memberikan nilai ekonomi dan sosial.
Selain itu, Ranperda juga mengatur seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian, termasuk penerapan sistem informasi manajemen aset.
Ansar menegaskan, keberhasilan pembentukan Perda tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami membuka ruang untuk masukan dan penyempurnaan agar regulasi ini benar-benar kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui DPRD sehingga menjadi landasan hukum dalam meningkatkan tata kelola aset daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Riau.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo









































